Jakarta - Risharyudi Triwibowo Wakil Sekertaris Jenderal DPP PKB menyampaikan harapannya agar Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan untuk Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang uji materi pada sistem proporsional terbuka dalam pasal 168 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Dalam keterangannya Bowo Timumun atau yang akrab di sapa Bowo menyampaikan bahwa Sistem Proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang memberikan hak kepada pemilih untuk memilih langsung wakil-wakilnya di parlemen, sedangkan sistem proporsional tertutup adalah pemilih hanya dapat memilih partai politik saat pemungutan suara, sementara caleg yang akan duduk di parlemen di tentukan oleh partai politik.
"Pemilihan Umum atau Pemilu merupakan salah satu indikator atau tolak ukur dari demokrasi, keterbukaan dan kebebasan dalam pemilihan umum mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara" ungkap Bowo kepada awak media di Jakarta pada Rabu, 3/05/23.
Sistem pelaksanaan Pemilu 2024 secara proporsional terbuka seperti yang sudah berlangsung yaitu pada pemilu Legislatif pada tahun 2009, 2014 dan 2019, Dengan sistem itu, banyak pihak yang mengagumi bahwa Indonesia telah berhasil melaksanakan pemilunya dengan baik dan telah menjadi negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, setelah India dan AS.
Terselenggaranya pemilu secara demokratis menjadi dambaan setiap warga negara Indonesia, pelaksanaan pemilu di katakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Silahkan pemerintah dalam hal ini Mahkamah Konstitusi membuat putusan yaitu kembali kepada sistem pemilu proporsional tertutup akan tetapi mohon agar dilaksanakan 2 atau 3 tahun sebelum pelaksanaan tahapan pemilu, bukan tiba-tiba dan dipaksakan, negara ini harus berjalan diatas rel dan punya rencana juga harus ada contigency planning, bukan memutuskan suatu perkara besar secara "mendadak" kata Bowo.
Ia juga menyampaikan bahwa "Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) siap dengan semua skema politik pemilu, baik terbuka atau tertutup, tapi kami mau membela kepentingan dan keinginan masyarakat serta para bacaleg yg bukan berasal dari kader partai, makanya kami berharap agar putusan Mahkamah Konstitusi adalah tetap pada sistem Pemilu proporsional terbuka".