Soegiharto Santoso: Polres Metro Jaksel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Apkomindo

    Soegiharto Santoso: Polres Metro Jaksel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Apkomindo

    JAKARTA - Laporan dugaan pemalsuan dokumen Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Akomindo) oleh Rudy Dermawan Muliadi Cs yang dilaporkan Ketua Umum Apkomindo Soegiharto Santoso alias Hoky ke Polda Metro Jaya kini sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. 

     Polres Jakarta Selatan yang dilimpahkan penanganan kasus ini langsung bergerak cepat. Pihak penyidik Polres Jaksel telah memanggil pelapor Soegiharto Santoso untuk dimintai keterangan terkait laporan pemalsuan tersebut pada Selasa (28/12/2021) di Polres Jaksel. 
     
    Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Hoky mengatakan, dirinya dimintai penjelasan terkait bukti pemalsuan yang dilaporkan.

    “Saya sudah menerangkan secara detail kepada penyidik tentang pemalsuan dokumen yang ada pada berkas gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara Apkomindo, ” ujar Hoky yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Media Biskom. 
     
    Selain memberikan keterangan, Hoky mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku pengurus Apkomindo yakni Rudy Cs. 
     
    Barang bukti yang diserahkan ke penyidik salah satunya adalah  bukti berkas surat gugatan di PN Jaksel dan salinan putusan perkara Apkomindo di PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang di dalamnya berisi dokumen palsu.  
     
    “Penggugat bisa menang dari PN Jaksel sampai di PT DKI Jakarta karena ada dokumen yang dipalsukan. Itulah yang saya lapor kepolisi agar segera diusut, ” tutur Hoky. 
     
    Berkas dokumen yang diserahkan Hoky ke penyidik adalah terkait dokumen surat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel yang dibuat dan ditandatangani Otto Hasibuan, Sordame Purba, dan Nurul Firdausi selaku kuasa hukum dari Rudy Dermawan Muliadi dan sejumlah orang yang mengaku pengurus  Apkomindo. 
     
    Selanjutnya ada dokumen surat Kontra Memori Kasasi yang dibuat dan ditandatangani pula oleh Otto Hasibuan, Sordame Purba, dan Kartika Yustisia Utami selaku kuasa hukum pemohon.

    “Isinya tidak sesuai fakta dan juga tidak sesuai akta notaris, artinya diduga palsu, ” ungkapnya lagi.  
     
    Sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media, Hoky menantang debat terbuka dengan Otto Hasibuan terkait pemalsuan dokumen dalam berkas gugatan di PN Jaksel. 

    “Saya tidak menuduh Bang Otto Hasibuan melakukan pemalsuan. Yang saya tantang itu bedah kasus Apkomindo untuk mengungkapkan kebenaran ada tidaknya pemalsuan tersebut, ” ujar Hoky. 
     
    Bisa jadi ternyata Bang Otto Hasibuan itu malahan menjadi korban.

    “Kita serahkan saja kepada pihak penegak hukum saja, ”  imbuhnya.
     
    Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia menyatakan sangat yakin pemalsuan dokumen maupun pemalsuan akta otentik tersebut akan mudah terungkap. Sebab bukti-buktinya ada dan para pelakunya juga ada. Selain itu saksi-saksinya juga ada. 
     
    Bahkan menurutnya, saksi-saksi yang mengungkapkan kasus ini malah muncul dari pihak kelompok yang menjadi terlapor (dulunya penggugat) yaitu Hidayat Tjokrodjojo dan Irwan Japari.

    “Ia benar saksi-saksinya ada dari pihak kelompok mereka sendiri, nanti kita dapat menyaksikannya via video youtube, caranya mudah, tinggal masuk ke channel youtube lalu ketik tulisan ‘1. Hidayat Tjokrodjojo & Irwan Japari Saksi Perkara Apkomindo, lalu langsung saja ke menit 50.30 hingga menit ke 51.30 agar tidak lama mencari buktinya, ” jelas Hoky.
     
    “Dari situ kita bisa langsung melihat dan mendengar ungkapan mereka, tentang yang terpilih saat Munaslub tertanggal 02 Februari 2015 itu Rudi Rusdiah selaku Ketum dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekjen, sedangkan pada surat gugatan mereka dituliskan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen, jadi jelas sekali pemalsuannya, tapi hebatnya bisa menang di PN Jaksel dan di PT DKI Jakarta, ” lanjut Hoky kepada awak media.(***)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    80 WBP Narkotika Jakarta Dapatkan Remisi...

    Artikel Berikutnya

    Sukseskan Forum G20, Kemnaker Tingkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Wijianto.SH, Minta KPU ada Kepastian Hukum paslon Edi Damansyah agar Demokrasi ditegakkan di Kukar
    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat
    KPU Jakarta Timur Telusuri Penyebab Menurunnya  Partisipasi Pemilih Pilgub 2024

    Ikuti Kami